Informasi
GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID PROVINSI MALUKU UTARA
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka memudahkan masyarakat untuk menyampaikan permohonan informasi sehingga tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan serta pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.
Pembentukan PPID di Provinsi Maluku Utara merupakan pelaksanaan dari kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, semenjak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
PPID Provinsi Maluku Utara dibentuk pada tahun 2017 sejak terbentuknya Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara dan dibantu oleh PPID Pelaksana yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat Perangkat Daerah, yaitu Dinas, Badan, Sekretariat DPRD Provinsi, Rumah Sakit, serta Badan Usaha Milik Daerah di lingkuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
PROFIL PPID
PENDAHULUAN
Informasi merupakan kebutuhan pokok
setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena
itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan
informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin
terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara
tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata
Kelola Keterbukaan Informasi Publik merupakan
momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di
Provinsi Maluku Utara.
Peraturan
perundang-undangan ini telah memberikan landasan hukum
terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap
Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan
informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan
pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang
meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta
pengumuman informasi publik.
PPID Utama dan Pelaksana
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Provinsi Maluku Utara yang di antara tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :
1. Memberikan Pelayanan yang cepat dan dan tepat waktu.
2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana.
3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media.
8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana
ALAMAT PPID
Kantor DInas Komunikasi Informatika dan Persandian, Kantor Gubernur Maluku Utara Jl. Gosale Puncak Sofifi.
Email : kominfomalukuutara@gmail.com
hp. 081340036446
WAKTU PELAYANAN
Senin - Kamis : Jam 08.00 - 15.30 WIT
Jam Istirahat : 12.00 - 13.00 WIT
Jumat : 08.00 - 16.00 WIT
Istirahat : 11.30 - 13.00 WIT
Sabtu Minggu dan Hari Besar Libur
Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pada
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Kelembagaan pengelola Informasi dan
dokumentasi terdiri atas terdiri ada 5 :
1) Atasan PPID
- Atasan PPID
(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat struktural tertinggi di kesekretariatan,
dalam hal ini dijabat oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara
- Bertanggungjawab membangun dan
mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik, menyelesaikan
keberatan atas Permintaan Informasi Publik, serta mewakili Badan Publik dalam
hal terjadi sengketa informasi
- Atasan PPID
bertugas:
a. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
b. menyusun
arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
c. menyelesaikan
keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
d. mewakili
Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau
di Pengadilan; dan
e. melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan
Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
- Atasan PPID berwenang:
a. menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
b. menetapkan
arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
c. memberikan
tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk
ditindaklanjuti oleh PPID;
d. menunjuk
PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di
Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
e. menetapkan strategi dan metode
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan
Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional
dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
2) PPID
- PPID (nomenklatur sebelumnya PPID
Utama) dijabat oleh pejabat yang membidangi urusan pelayanan Informasi dan
dokumentasi dan/atau kehumasan
- PPID bertanggungjawab
melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik
- PPID bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun laporan pelaksanaan
kebijakan layanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan
dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan
pelayanan Informasi Publik;
d. mengoordinasikan
dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana
dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. melakukan
verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. menentukan
Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan
pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan,
dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. menyediakan
Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan
teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas
Pelayanan Informasi.
- PPID berwenang:
a. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menetapkan
laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. melaksanakan
rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan
kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. meminta
klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam
melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. menetapkan
dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak
berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan
dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
f. menolak
Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis
apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau
rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
g. menugaskan
PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola,
memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
h. menetapkan
strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas
pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID
Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
3) PPID Pelaksana
- PPID Pelaksana
(nomenklatur sebelumnya PPID Pembantu) dijabat oleh pejabat di masing-masing
unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah ;
- PPID Pelaksana bertanggungjawab
membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing
unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan
lainnya
- PPID Pelaksana
bertugas:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan
kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan
proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi
Publik;
d. mengumpulkan
dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu
PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu
membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin
ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh
publik.
- PPID
Pelaksana berwenang:
a. meminta
dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
b. meminta
klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam
melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
c. menugaskan
Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam
melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan
atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik
dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
4) Tim Pertimbangan
- Tim
Pertimbangan ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan kompetensi di
bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik
- Tim
Pertimbangan bertanggungjawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar
Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan
5) Petugas Pelayanan Informasi Publik
- Petugas
Pelayanan Informasi Publik ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan
pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik.
- Petugas
Pelayanan Informasi Publik bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam
proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi
Publik.
.
Visi dan Misi PPID
VisiMisi
a) Menghimpun informasi publik dari seluruh OPD di Iingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
b) Menata dan menyimpan informasi publik dari seluruh OPD di Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
c) Melaksanakan konsultasi informasi publik kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
d) Menyelesaikan sengketa informasi.
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA LAYANAN
INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID)
PROVINSI MALUKU UTARA
I. STANDAR LAYANAN
ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DAN PENGAJUAN KEBERATAN