PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID PROVINSI MALUKU UTARA

Profil

GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID PROVINSI MALUKU UTARA

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka memudahkan masyarakat untuk menyampaikan permohonan informasi sehingga tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan serta pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.

Pembentukan PPID di Provinsi Maluku Utara merupakan pelaksanaan dari kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, semenjak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

PPID Provinsi Maluku Utara dibentuk pada tahun 2017 sejak terbentuknya Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara dan dibantu oleh PPID Pelaksana yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat Perangkat Daerah, yaitu Dinas, Badan, Sekretariat DPRD Provinsi, Rumah Sakit, serta Badan Usaha Milik Daerah di lingkuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

PROFIL PPID

PENDAHULUAN

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku Utara.

Peraturan perundang-undangan ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

PPID Utama dan Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Provinsi Maluku Utara yang di antara tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.


MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat : 

1. Memberikan Pelayanan yang cepat dan dan tepat waktu.

2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana.

3.  Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

4.  Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.

5.  Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.

6.  Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.

7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media.

8.  Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani

9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana


ALAMAT PPID 


Kantor  DInas Komunikasi Informatika dan Persandian, Kantor Gubernur  Maluku Utara Jl. Gosale Puncak Sofifi. 

Email :   kominfomalukuutara@gmail.com

hp. 081340036446


WAKTU PELAYANAN


Senin - Kamis :  Jam 08.00 - 15.30 WIT

Jam Istirahat : 12.00 - 13.00 WIT


Jumat : 08.00 - 16.00 WIT

Istirahat : 11.30 - 13.00 WIT


Sabtu Minggu dan Hari Besar Libur  

Tugas dan Wewenang

Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara

Kelembagaan pengelola Informasi dan dokumentasi terdiri atas terdiri ada 5 :

1) Atasan PPID

-   Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat struktural tertinggi di kesekretariatan, dalam hal ini dijabat oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara  

-    Bertanggungjawab membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik, menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik, serta mewakili Badan Publik dalam hal terjadi sengketa informasi

-   Atasan PPID bertugas:

         a.  menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;

         b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;

         c. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;

         d. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan

         e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.

-    Atasan PPID berwenang:

         a.  menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;

         b. menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;

         c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;

         d. menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan

         e. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

  2) PPID

-    PPID (nomenklatur sebelumnya PPID Utama) dijabat oleh pejabat yang membidangi urusan pelayanan Informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan

-    PPID bertanggungjawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik

-    PPID bertugas:

         a.  menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

         b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

         c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

         d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

         e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

         f.   menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

         g.  melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

         h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

         i.   menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan

         j.   melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

      -    PPID berwenang:

         a.  menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;

         b. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

         c. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

         d. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

         e. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;

         f.   menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;

         g.  menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

         h.  menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

3) PPID Pelaksana

-   PPID Pelaksana (nomenklatur sebelumnya PPID Pembantu) dijabat oleh pejabat di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah ;

-    PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya

-   PPID Pelaksana bertugas:

         a.  membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

         b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

         c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

         d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

         e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

         f.   membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

         g.  menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

-    PPID Pelaksana berwenang:

         a.  meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

         b. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan

         c.  menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

  4) Tim Pertimbangan

-   Tim Pertimbangan ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik

-   Tim Pertimbangan bertanggungjawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan

5) Petugas Pelayanan Informasi Publik

-   Petugas Pelayanan Informasi Publik ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik.

-   Petugas Pelayanan Informasi Publik bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.

 

.

 

Struktur, Visi dan Misi

Visi dan Misi PPID

VisiMisi

a) Menghimpun informasi publik dari seluruh OPD di Iingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara;

b) Menata dan menyimpan informasi publik dari seluruh OPD di Pemerintah Provinsi Maluku Utara;

c) Melaksanakan konsultasi informasi publik  kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;

d) Menyelesaikan sengketa informasi.  


STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID)

PROVINSI MALUKU UTARA



Standar Layanan

I. STANDAR LAYANAN 


ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DAN PENGAJUAN KEBERATAN