Informasi
GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID PROVINSI MALUKU UTARA
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka memudahkan masyarakat untuk menyampaikan permohonan informasi sehingga tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan serta pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.
Pembentukan PPID di Provinsi Maluku Utara merupakan pelaksanaan dari kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, semenjak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
PPID Provinsi Maluku Utara dibentuk pada tahun 2017 sejak terbentuknya Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara dan dibantu oleh PPID Pelaksana yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat Perangkat Daerah, yaitu Dinas, Badan, Sekretariat DPRD Provinsi, Rumah Sakit, serta Badan Usaha Milik Daerah di lingkuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
PROFIL PPID
PENDAHULUAN
Informasi merupakan kebutuhan pokok
setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena
itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan
informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin
terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara
tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata
Kelola Keterbukaan Informasi Publik merupakan
momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di
Provinsi Maluku Utara.
Peraturan
perundang-undangan ini telah memberikan landasan hukum
terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap
Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan
informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan
pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang
meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta
pengumuman informasi publik.
PPID Utama dan Pelaksana
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Provinsi Maluku Utara yang di antara tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :
1. Memberikan Pelayanan yang cepat dan dan tepat waktu.
2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana.
3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media.
8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana
ALAMAT PPID
Kantor DInas Komunikasi Informatika dan Persandian, Kantor Gubernur Maluku Utara Jl. Gosale Puncak Sofifi.
Email : kominfomalukuutara@gmail.com
hp. 081340036446
WAKTU PELAYANAN
Senin - Kamis : Jam 08.00 - 15.30 WIT
Jam Istirahat : 12.00 - 13.00 WIT
Jumat : 08.00 - 16.00 WIT
Istirahat : 11.30 - 13.00 WIT
Sabtu Minggu dan Hari Besar Libur
Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pada
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Kelembagaan pengelola Informasi dan
dokumentasi terdiri atas terdiri ada 5 :
1) Atasan PPID
- Atasan PPID
(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat struktural tertinggi di kesekretariatan,
dalam hal ini dijabat oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara
- Bertanggungjawab membangun dan
mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik, menyelesaikan
keberatan atas Permintaan Informasi Publik, serta mewakili Badan Publik dalam
hal terjadi sengketa informasi
- Atasan PPID
bertugas:
a. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
b. menyusun
arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
c. menyelesaikan
keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
d. mewakili
Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau
di Pengadilan; dan
e. melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan
Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
- Atasan PPID berwenang:
a. menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
b. menetapkan
arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
c. memberikan
tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk
ditindaklanjuti oleh PPID;
d. menunjuk
PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di
Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
e. menetapkan strategi dan metode
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan
Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional
dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
2) PPID
- PPID (nomenklatur sebelumnya PPID
Utama) dijabat oleh pejabat yang membidangi urusan pelayanan Informasi dan
dokumentasi dan/atau kehumasan
- PPID bertanggungjawab
melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik
- PPID bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun laporan pelaksanaan
kebijakan layanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan
dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan
pelayanan Informasi Publik;
d. mengoordinasikan
dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana
dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. melakukan
verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. menentukan
Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan
pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan,
dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. menyediakan
Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan
teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas
Pelayanan Informasi.
- PPID berwenang:
a. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menetapkan
laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. melaksanakan
rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan
kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. meminta
klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam
melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. menetapkan
dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak
berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan
dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
f. menolak
Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis
apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau
rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
g. menugaskan
PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola,
memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
h. menetapkan
strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas
pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID
Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
3) PPID Pelaksana
- PPID Pelaksana
(nomenklatur sebelumnya PPID Pembantu) dijabat oleh pejabat di masing-masing
unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah ;
- PPID Pelaksana bertanggungjawab
membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing
unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan
lainnya
- PPID Pelaksana
bertugas:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan
kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan
proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi
Publik;
d. mengumpulkan
dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu
PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu
membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin
ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh
publik.
- PPID
Pelaksana berwenang:
a. meminta
dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
b. meminta
klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam
melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
c. menugaskan
Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam
melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan
atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik
dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
4) Tim Pertimbangan
- Tim
Pertimbangan ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan kompetensi di
bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik
- Tim
Pertimbangan bertanggungjawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar
Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan
5) Petugas Pelayanan Informasi Publik
- Petugas
Pelayanan Informasi Publik ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan
pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik.
- Petugas
Pelayanan Informasi Publik bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam
proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi
Publik.
.
Visi dan Misi PPID
VisiMisi
a) Menghimpun informasi publik dari seluruh OPD di Iingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
b) Menata dan menyimpan informasi publik dari seluruh OPD di Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
c) Melaksanakan konsultasi informasi publik kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
d) Menyelesaikan sengketa informasi.
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA LAYANAN
INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID)
PROVINSI MALUKU UTARA
I. STANDAR LAYANAN
ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DAN PENGAJUAN KEBERATAN
TATA CARA PERMINTAAN
INFORMASI
A. DATANG LANGSUNG
1. Pemohon Informasi Publik datang langsung ke salah
satu Meja Layanan Informasi di OPD lingkup Pemprov Malut, mengisi FORMULIR
PERMOHONAN INFORMASI dengan paling
sedikit melampirkan :
- Fotokopi
KTP atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil setempat (Untuk Perorangan).
- Fotokopi
akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Untuk Badan Hukum).
- Surat kuasa
dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi
kuasa (Untuk Kelompok Orang) .
- Surat kuasa
khusus yang bermeterai (Untuk yang dikuasakan kepada pihak lain)
2. Petugas
memberikan TANDA BUKTI PENERIMAAN PERMINTAAN INFORMASI publik yang memuat NOMOR
PENDAFTARAN kepada pemohon informasi publik;
3. Petugas memcatat di BUKU
REGISTER dan memproses
permintaan pemohon informasi publik sesuai FORMULIR PERMINTAAN
INFORMASI PUBLIK yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi
publik;
4. PPID/PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi
Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah
dicatat dalam BUKU REGISTER Permintaan Informasi Publik.
5. Apabila persyaratan
lengkap, PPID/PPID Pelaksana akan menyampaikan PEMBERITAHUAN TERTULIS kepada
Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan
Informasi Publik dinyatakan lengkap, yang isinya memuat antara lain :
- Informasi
Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
- keterangan
Badan Publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak
berada di bawah penguasaannya;
- menerima
atau menolak Permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
- bentuk
Informasi Publik yang tersedia;
- biaya dan
cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
- waktu yang
dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
- penjelasan
atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada;
- permintaan
Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
- penjelasan
apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum
didokumentasikan.
6 Apabila persyaratan tidak lengkap, PPID/PPID Pelaksana menyampaikan SURAT
KETERANGAN TIDAK LENGKAP kepada
Pemohon Informasi Publik untuk dilengkapi/diperbaiki. Pemohon harus menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak SURAT KETERANGAN TIDAK
LENGKAP diterima Pemohon Informasi Publik. Apabila Pemohon Informasi Publik tidak menyerahkan perbaikan Permintaan
Informasi Publik yang diajukan, PPID/PPID Pelaksana memberikan catatan pada buku register Permintaan
Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang
diajukan.
B. MELALUI APLIKASI e-PPID PROVINSI MALUKU UTARA
1. Pemohon Informasi Publik mengakses aplikasi e-PPID
dengan mengetik : ppid.malutprov.go.id pada browser, atau
menekan Icon e-PPID dari halaman utama website resmi Provinsi Maluku Utara
(www.malutprov.go.id)
2. Pemohon Informasi terlebih dahulu membuat AKUN
PRIBADI pada aplikasi dengan mengakses menu LOGING di
bagian kanan atas halaman utama
3. Pemohon wajib membaca KETENTUAN PENGGUNA sebelum
mengisi data dan informasi yang diminta
4. Pemohon mengisi data dan informasi yang diminta antara
lain : nama, NIK, Alamat dan email aktif
5. Setelah selesai membuat akun pribadi, pemohon dapat
mengajukan permohonan informasi melalui menu PERMOHOAN INFORMASI dari
halaman utama
6. Petugas memberikan TANDA BUKTI Penerimaan
Permintaan Informasi Publik yang memuat NOMOR PENDAFTARAN kepada pemohon
informasi publik ;
7. Petugas memcatat di BUKU REGISTER dan memproses
permintaan informasi publik;
8. PPID/PPID Pelaksana akan menyampaikan PEMBERITAHUAN
TERTULIS kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak
Permintaan Informasi Publik diregistrasi, yang isinya memuat antara lain:
- Informasi
Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
- keterangan
Badan Publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak
berada di bawah penguasaannya;
- menerima
atau menolak Permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
- bentuk
Informasi Publik yang tersedia;
- biaya dan
cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
- waktu yang
dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
- penjelasan
atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada;
- permintaan
Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
- penjelasan
apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum
didokumentasikan.
***
TATA CARA PENGAJUAN
KEBERATAN
1. Pemohon
Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan
sebagai berikut:
- Penolakan
berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
- Tidak
disediakannya Informasi berkala;
- Tidak
ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
- Permintaan
Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak
dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
- Pengenaan
biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian
Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
2 Pemohon datang langsung ke Meja Pelayanan Informasi
di salah satu OPD lingkup Pemprov Malut dan mengisi FORMULIR KEBERATAN
yang ditujukan ke Atasan PPID.
3 Pengajuan
keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum, yang disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang
cukup.
4 PPID/PPID Pelaksan wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah
Pemohon Informasi Publik mengisi FORMULIR KEBERATAN dan mencatat
pada BUKU REGISTER KEBERATAN.
5 PPID/PPID Pelaksana wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah
diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
6 PPID/PPID Pelaksana wajib memberikan TANDA BUKTI PENERIMAAN
KEBERATAN kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya
7 Atasan PPID
wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon
Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam REGISTER
KEBERATAN.
8 Apabila Atasan
PPID Pelaksana menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan
pengecualian Informasi Publik, wajid menyertakan SURAT
KEPUTUSAN PENGECUALIAN INFORMASI.
***
TATA CARA PERMOHONAN
PENYELESAIAN SENGKETA
1.
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara
:
- SECARA
TERTULIS ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara atau
- DATANG
LANGSUNG dan mengisi (atau diisikan oleh petugas untuk pemohon yang
berkebutuhan khusus) FORMULIR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA yang tersedia di
kantor Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara
2.
Pemohon Informasi melampirkan :
- Formulir
Permintaan Informasi dan tanda terimanya (Jika ada);
- Permberitahuan
Tertulis dan tanda terimanya (Jika ada)
- Formulir
Pengajuan Keberatan dan tanda terimanya (Jika ada)
- Surat
Keputusan Pengeculian Informasi dan tanda terimayanya (Jika ada)
- Fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil setempat (Untuk Perorangan).
- Fotokopi
akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Untuk Badan Hukum).
- Surat kuasa
dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi
kuasa (Untuk Kelompok Orang) .
- Surat kuasa
khusus yang bermeterai (Untuk yang dikuasakan kepada pihak lain)
II. STANDAR PENGUMUMAN
(1)
Pengumuman Informasi wajib:
a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
(2)
Pengumuman disebarluaskan melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
c. media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
d. Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
e. Aplikasi berbasis teknologi informasi;
(3)
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan
Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas, yaitu paling
sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
(4)
Badan Publik dilarang menunda mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara
serta merta kepada publik yaitu :
a. mengumumkan peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak yang sedang
terjadi;
b. mengumumkan Informasi tentang prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada
pihak yang berpotensi terkena dampak; dan
c. menyediakan sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan
darurat.
(5) Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau
membuat perjanjian dengan pihak ketiga terhadap suatu kegiatan yang berpotensi
mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum wajib:
a. mengumumkan potensi peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak;
b. mengumumkan prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak yang berpotensi
terkena dampak; dan
c. menyediakan sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan darurat.
III.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun
kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Maluku Utara (Malut), perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya
membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua
tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemprov Malut jika
terjadi dugaan pelanggaran.
Pemprov Malut dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok
ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan
penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,
dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang
atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang
mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan, dapat
dilakukan Caranya mudah, Anda hanya cukup mengakses situs web
www.lapor.go.id atau melalui SMS 1708 dan/atau
aplikasi mobile di sistem operasi Android dan iOS
Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi Publik :
1. Undang -Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik